Dugaan Pencurian Listrik di LPJU Jembatan Pahlawan Binjai Terungkap

Sumutheadlinews
By -
0
Dugaan Pencurian Listrik di LPJU Jembatan Pahlawan Binjai Terungkap
Binjai, 22 Maret 2025sumutheadlinews.id – Petugas PLN Binjai Kota menemukan dugaan pencurian arus listrik ilegal pada lampu penerangan jalan umum (LPJU) di Jembatan Pahlawan Binjai. Temuan ini muncul dalam pemeriksaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan pada 18 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, PLN mengundang perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, yang bertanggung jawab atas jembatan tersebut. Perwakilan yang hadir, Pak Mullis, menyaksikan langsung proses pemeriksaan.

Saat petugas mengecek box terpadu KWh meter, ditemukan sambungan kabel langsung dari jaringan listrik PLN ke instalasi penerangan jalan. Hal ini menandakan bahwa listrik yang digunakan untuk penerangan jalan di jembatan tersebut diduga ilegal karena tidak melalui KWh meter resmi.

Ketika ditanya mengenai sumber listrik yang digunakan, perwakilan Dinas PUTR menyebut bahwa listrik berasal dari KWh meter milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Namun, saat diminta menunjukkan KWh meter yang dimaksud, mereka justru mengarahkan ke KWh meter milik rumah pelanggan yang tidak berkaitan dengan LPJU ilegal tersebut.

Dugaan Penyimpangan dan Potensi Kerugian Negara

Menurut peraturan daerah (Perda), setiap transaksi listrik masyarakat dikenakan Pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar 10%, yang dikelola untuk pembiayaan LPJU. Dalam kasus ini, ditemukan indikasi penyimpangan berupa pemakaian energi listrik secara ilegal, yang berpotensi merugikan negara.

Petugas PLN juga mencatat bahwa beban listrik yang digunakan untuk LPJU di lokasi tersebut mencapai 21 Ampere.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)