_Sidang Kyai Amar di PN Binjai Ricuh, Santri Dikeroyok & Polisi Selidiki Pelakunya_*Binjai // MSN - BERANI'

Sumutheadlinews
By -
0
_Sidang Kyai Amar di PN Binjai Ricuh, Santri Dikeroyok & Polisi Selidiki Pelakunya_

*Binjai //sumutheadlinews.id

Suasana tegang mewarnai Pengadilan Negeri (PN) Binjai pada Rabu sore (26/3), usai sidang yang melibatkan pimpinan Pondok Pesantren Kulo Saketi, Kyai Muhammad Amar. 
Insiden kekerasan pecah di depan gedung pengadilan, ketika seorang santri bernama Muhammad Rafli (16), warga Dusun VI, Sunggal, Deli Serdang, dikeroyok oleh sekelompok orang yang dibawa oleh Textian Topan pada saat setelah sidang dilaksanakan. 

Serangan Brutal di halaman Depan Pengadilan hingga ke luar jalan, Menurut warga yang merupakan saksi mata insiden terjadi sekitar pukul 15.00 WIB, tak lama setelah Rafli menghadiri sidang Kyai Amar selaku santri dari Pondok Pesantren (Ponpes) Kolo Saketi Binjai. 

Dan dengan tiba-tiba, sekelompok orang tersebut mengejar dan menyerangnya dengan sangat arogan dan brutal, saat terekam oleh video amatir yang diperoleh awak media yang bertugas.

"Mereka mengejar anak saya, lalu memukulinya dengan gagang sapu hingga mengalami luka memar di pelipis mata sebelah kanan," ujar Suharsono, menggambarkan kejadian mengerikan yang menimpa anaknya.

Kekerasan tersebut sempat terekam dalam beberapa video amatir yang beredar luas di media sosial. Dalam rekaman, para pelaku terdengar meneriakkan kalimat provokatif, termasuk "Ustadz cabul kau bela!", sebelum menyerang korban dari perkataan Textian Topan sendiri didampingi rekan-rekannya.

Polisi Gerak Cepat, Kasus Masih Diselidiki dan Insiden ini langsung mendapat perhatian aparat kepolisian. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/169/III/2025/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumut, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan intensif.

Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Binjai IPTU Heriyanto, S. St. K., SIK, belum memberikan pernyataan resmi terkait identitas para pelaku maupun langkah hukum yang akan diambil.

Namun saat dikonfirmasi Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui pesan singkat WhatsApp mengatakan, "Ok TRIms impo nya, Tlg kalo ada impo2", katanya.

Awak media yang bertugas pun langsung bergegas mengawal permasalahan ini, mengingat korban masih di bawah umur, dan para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal pidana terkait pengeroyokan dan penganiayaan.

BERSAMBUNG...
https://vt.tiktok.com/ZSrFeuDfy/

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)