Residivis Narkoba Kembali Ditangkap, Polres Binjai Tegas Tegakkan Hukum
Binjai – SumutheadliNews.id | Kepolisian Resort (Polres) Binjai melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang residivis kasus narkoba berinisial J (54), kembali diciduk petugas pada Selasa dini hari (29/04/2025) pukul 00.50 WIB di Dusun Kenanga, Desa Padang Brahrang, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, SE, MH, memerintahkan tim yang dipimpin oleh Ipda Eddy Supratman, SH, untuk melakukan penyelidikan di lokasi.
Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa J baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada September 2023 setelah menjalani hukuman atas kasus serupa. Setelah dilakukan pengintaian, petugas berhasil menangkap pelaku dan menemukan barang bukti berupa dua paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash biru dengan plat nomor BK 3660 IR.
Atas perbuatannya, J kembali dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi menegaskan bahwa Polres Binjai tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba. "Kami tetap konsisten mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba karena dampaknya sangat merusak generasi muda," ujarnya tegas.
Polres Binjai kembali menegaskan komitmennya bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terlebih bagi residivis yang kembali mengulangi perbuatannya.
(Humasresbinjai – 30/04/2025)
Posting Komentar
0Komentar