Kasus Dugaan Kriminalisasi Wartawan di Medan: Laporan Mandek, Publik Desak Polisi Bertindak
Medan – Sumutheadlinews.id | Kasus dugaan perampasan telepon seluler milik seorang wartawan oleh anak seorang oknum kepala desa di Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, meski laporan telah diajukan sejak 23 November 2024, hingga kini belum ada perkembangan berarti dari pihak kepolisian.
Junaedi, wartawan yang menjadi korban, telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan LP/339/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan. Namun, hingga 21 Maret 2025, kepolisian belum memberikan kejelasan terkait proses hukum yang sedang berjalan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan, melalui Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Ketua Koalisi Mahasiswa, Sutoyo, mengecam lambannya penanganan kasus ini.
> "Kami mendesak pihak berwajib untuk segera bertindak dan menangkap pelaku. Jangan sampai hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi keadilan di negeri ini," tegasnya.
Kasus ini pun semakin menarik perhatian publik, khususnya di kalangan wartawan dan aktivis yang menilai ada indikasi ketidakadilan dalam proses hukum yang berjalan.
Masyarakat berharap agar kepolisian bertindak tegas tanpa memandang status sosial pelaku, agar supremasi hukum tetap terjaga. Apalagi, akhir-akhir ini banyak kasus hukum baru mendapat perhatian serius setelah viral di media sosial, sebagaimana sindiran yang ramai diperbincangkan warganet terkait fenomena “bayar, bayar, bayar.”
Seorang aktivis bahkan menyindir fenomena ini melalui sambungan telepon WhatsApp, "Apakah keadilan hanya berlaku bagi yang viral?"
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih belum memberikan respons terkait kapan tindakan hukum akan diambil terhadap pelaku.
(Reporter: ZOEL)
Posting Komentar
0Komentar