Nekat Buat Laporan Palsu, Pemuda di Binjai Akhirnya Terjerat Hukum

Sumutheadlinews
By -
0
Nekat Buat Laporan Palsu, Pemuda di Binjai Akhirnya Terjerat Hukum
Binjai, 6 April 2025 — Sumutheadlinews.id | Seorang pemuda di Kota Binjai harus berurusan dengan pihak berwajib setelah nekat membuat laporan palsu kepada kepolisian. Pemuda berinisial AR (22) tersebut mengaku telah menjadi korban pencurian dengan kekerasan, namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak sesuai fakta.
Kapolres Binjai, AKBP Rio Nainggolan, dalam keterangannya menyampaikan bahwa laporan palsu tersebut dibuat AR dengan tujuan untuk menutupi penggunaan uang milik keluarganya. “Dari hasil pemeriksaan, AR mengaku uang yang katanya dirampok itu sebenarnya telah ia gunakan untuk kepentingan pribadi. Demi menghindari amarah keluarganya, ia membuat laporan seolah-olah menjadi korban perampokan,” ujar AKBP Rio.

Pihak kepolisian yang curiga dengan keterangan AR kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi yang disebutkan sebagai tempat kejadian perkara. Hasilnya, tidak ditemukan adanya kejadian seperti yang dilaporkan.

Akibat perbuatannya, AR kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum. Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main-main dengan hukum, termasuk membuat laporan palsu yang dapat menghambat proses penyelidikan kasus yang sebenarnya. “Kami berharap masyarakat lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” tambah AKBP Rio.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa hukum tidak dapat dipermainkan, dan setiap tindakan yang melanggar aturan pasti akan ada konsekuensinya. (ZOELIDRUS).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)