Polemik Dana Desa di Aceh Timur: Bimtek 24 Kecamatan Disorot, Diduga Sarat Kepentingan Bisnis dan Korupsi
Aceh Timur sumutheadlinews.id– Polemik penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali mencuat di Kabupaten Aceh Timur. Kali ini, perhatian publik tertuju pada rencana pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) di 24 kecamatan yang dinilai berpotensi menghabiskan anggaran tanpa memberikan dampak nyata bagi pembangunan desa.
Ketua LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Aceh Timur, Saiful Anwar, menyoroti kegiatan tersebut sebagai ajang yang sarat nuansa bisnis dan rawan praktik korupsi. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media ini pada Kamis, 27 Maret 2025, pukul 17.38 WIB, Saiful meminta Bupati Aceh Timur untuk segera menghentikan pelaksanaan Bimtek tersebut.
“Dengan ini saya meminta kepada aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Aceh untuk mengantisipasi kegiatan Bimtek yang diduga hanya menjadi ajang foya-foya tanpa manfaat. Padahal, kebutuhan setiap desa masih sangat banyak yang harus dipenuhi melalui dana desa,” tegasnya.
Berdasarkan data sementara yang diperoleh DPC LAKI Aceh Timur, kegiatan Bimtek tersebut berpotensi menyedot anggaran hingga Rp160 juta di tiap kecamatan, tergantung jumlah desa di wilayah tersebut. Beberapa kecamatan yang masuk dalam daftar perencanaan pelatihan antara lain Simpang Ulim, Julok, Nurussalam, Darul Aman, Idi Rayeuk, Peureulak, Rantau Selamat, hingga Darul Falah.
Saiful juga mengungkapkan rincian biaya yang teridentifikasi dari kegiatan tersebut, antara lain intervensi dari APDESI dan prioritas kabupaten sebesar Rp68.500.000,-, serta intervensi dari Muspika senilai Rp43.000.000,-. Total anggaran yang tercatat mencapai Rp111.500.000,-, angka yang menurutnya tidak sebanding dengan manfaat yang diterima masyarakat desa.
Tak hanya itu, dugaan adanya praktik jual-beli buku dengan harga tidak wajar di lingkungan instansi pemerintahan Aceh Timur juga menjadi sorotan LAKI. Saiful menilai hal tersebut sebagai bagian dari skema penyimpangan penggunaan anggaran.
“ADD seharusnya digunakan untuk pembenahan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat di gampong, bukan untuk kegiatan yang hanya menguntungkan segelintir pihak,” lanjut Saiful.
DPC LAKI Aceh Timur mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit menyeluruh serta pengawasan ketat terhadap penggunaan ADD. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas agar dana tersebut benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat di akar rumput.
Posting Komentar
0Komentar